Materi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh wilayah di bawahnya. NKRI berdiri secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut prinsip sentralisasi dalam pengelolaan negara, namun tetap memberikan otonomi daerah melalui desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai kebijakan lainnya.
NKRI dibangun atas dasar kebhinekaan, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Hal ini mencerminkan kekayaan budaya, suku, agama, dan bahasa yang beragam di Indonesia. Meskipun terdapat keragaman yang luas, persatuan dan kesatuan bangsa menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI.
Landasan hukum NKRI ditegaskan dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara. Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki peran sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, NKRI menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi, serta kedaulatan rakyat. Nilai-nilai ini menjadi pegangan dalam menjaga persatuan serta menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam mempelajari lebih lanjut tentang NKRI, kita perlu memahami sejarah pembentukan negara, bentuk pemerintahan, sistem hukum, serta peran penting setiap warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI dari berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal.